sidang perceraianSecara umum, perceraian diatur dalam Pasal 39 UU Perkawinan yang menyatakan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilanPerceraian adalah proses hukum yang memerlukan persiapan matang, terutama dalam hal memenuhi syarat dan dokumen yang diperlukan. Untuk memastikan semuanya